5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Donggala; 2. secarakhusus disebutkan bahwa kepala desa (pemerintah desa) dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk melaksanakan prinsip transparansi. Begitu pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi. Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN TANAH KAS DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Prayungan Kecamatan Prayungan Kabupaten Bojonegoro; 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Prayungan dibantu Perangkat Desa Prayungan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 3. PeranBPD dalam Percepatan Penetapan Perdes, Khususnya Penetapan Perdes APBDes. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat : 1. pemerintahdesa dalam pengelolaan air bersih di desa Kalekube, yang dikaji melalui: sumber daya, yaitu: sumber daya manusia aparatur pemerintah desa dan pengurus unit pengelola air bersih kampung serta fasilitas pendukung yang menunjang pengelolaan air bersih kampung Kalekube, struktur birokrasi, QF1zlE.

peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih