PNSyang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila:[1] a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pensiun; CaraMenghitung Masa Kerja Golongan Dan Keseluruhan PNS. Beberapa pengertian yang perlu kita pahami : 1. masa kerja seluruhnya (mks) : masa kerja yang dihitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) sampai dengan sekarang. 2. masa kerja golongan (mkg) : masa kerja pada golongan/ruang tertentu. 3. Sementaragaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG Untuklebih jelasnya silahkan perhatikan gambar dibawah ini : Rumus yang digunakan untuk menghitung masa kerja pegawai pada kolom F, G, H da I diatas adalah sebagai berikut : Rumus kolom F menghitung Tahun : =DATEDIF (D4;E4;"Y") Rumus Kolom G menghitung Bulan : =DATEDIF (D4;E4;"YM") PerkaBKN Nomor 4 Tahun 2011 adalah petunjuk teknis penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/duda PNS yang berisi ketentuan mengenai syarat, prosedur, perhitungan, dan pembayaran pensiun. Dokumen ini penting bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun atau janda/duda PNS yang berhak mendapatkan pensiun. Unduh pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut. Adabeberapa cara untuk menghitung masa kerja golongan PNS, salah satunya adalah menggunakan Microsoft Excel. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Membuka Program Microsoft Excel Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka program Microsoft Excel pada komputer atau laptop yang kamu gunakan. 2. Membuat Tabel Data p3FU.

cara menghitung masa kerja golongan pns dengan excel