MALANG Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Indonesia yang masih darurat narkoba.. Menurutnya, Indonesia dinyatakan darurat narkoba sejak tahun 1971. Ketika itu, Presiden RI ke-2 Soeharto menyatakan, Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. "Untuk kesekian kalinya presiden kita, beliau sudah Dilansirdari Ensiklopedia, indonesia berada dalam status darurat narkoba. menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juta pecandu narkoba di negeri ini. angka yang memprihatinkan. terlebih mayoritas pengguna narkoba di indonesia adalah remaja. teks berita diatas dimulai dengan unsur berita apa. Indonesiaberada dalam status darurat narkoba. Pernyataan Presiden ini didasari fakta bahwa 30 orang setiap harinya meninggal akibat mengkonsumsi narkoba. Para pengguna yang terdata terbukti hampir di banyak kalangan, dan tidak memandang usia. Tabel. 1 Jumlah Penyalahguna Narkoba Berdasarkan Kelompok Usia Tahun 2012-2015 No. Kelompok Usia MenurutVariansi.com, bacalah teks berita berikut !indonesia berada dalam status darurat narkoba. menurut data yang dirilis badan narkotika nasional (bnn) ada lebih dari lima juga pecandu narkoba di negeri ini. angka yang memprihatinkan. terlebih mayoritas pengguna narkoba di indonesia adalah diatas dimulai dengan unsur PemberantasanNarkoba. JAKARTA - Indonesia memerlukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy unt Indonesia dalam kondisi darurat narkotika sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas dan komprehensif. Usulan 4.400 Unit Kerja Layanan Bebas Korupsi "Indonesia berada dalam Setelahpenjelasan singkat teks berita diatas, saatnya kita mulai latihan Contoh Soal Teks Berita Kelas 8 SMP. Contoh soal ini terdiri dari 15 soal pilihan ganda dengan jawabannya dan dapat juga anda unduh dalam format pdf untuk latihan dirumah. 1. Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional OZQ56. Jumat, 19 November 2021 1522 WIB Penulis Virdita Ratriani ILUSTRASI. Ilustrasi kedatangan internasional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz COVID-19 - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021. Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina Baca Juga Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina Pelaku perjalanan wajib skrining Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip 5/11/2021, adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test PCR test kepada pelaku perjalanan. Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi. "Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 4/11. Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat. Selanjutnya Jelang WNI bisa pelesiran tanpa karantina, kasus Covid-19 di Singapura melonjak lagi Tag masa karantina pelaku perjalanan internasional unlisted Jangan Lewatkan Terbaru Saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang harus segera ditangani secara intensif dan serius. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Kondisi darurat yang memperihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Bahkan hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Akibatnya muncul berbagai kerugian yang dialami oleh bangsa ini tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya. Dari semua itu, kerugian terbesar masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini adalah pelemahan karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa. Menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks, pemerintah Indonesia terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada. Berbagai upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan guna menyasar kepada kalangan yang masih bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan bagi seseorang yang sudah terjerumus menjadi penyalahguna maupun pecandu narkoba, maka diberikan program layanan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah langkah penting untuk memulihkan pecandu agar kembali produktif dan berguna ditengah masyarakat. Lalu, apa yang harus dilakukan terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba? Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus R Golose mengajak seluruh elemen bangsa untuk ā€œWar On Drugsā€. Itu berarti seluruh elemen harus mampu perang dan melawan narkotika serta memberikan tindakan tegas kepada para pengedar dan bandar pelaku peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan bangsa Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta bisa hidup100persen. Penulis Nur Fahita / Penyuluh Narkoba Terkait Bagong SuyantoDosen FISIP Universitas Airlangga, Meneliti Peredarandan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Anak Muda di Kota SurabayaULAH mafia dan pengedar narkoba yang makin merajalela di Tanah Air, tampaknya sudah tidak lagi bisa ditoleransi. Sejumlah pelaku penyelundupan narkoba dilaporkan tewas ditembak aparat kepolisian. Kasus yang terbaru adalah tewasnya Brian, 30, seorang sindikat penyelundupan narkoba 8,8 kg sabu-sabu oleh jajaran Ditresnarkoba Pola Metro Jaya. Sebelumnya kasus penembakan terhadap pengedar narkoba juga dialami dua warga Nigeria dan seorang kurir narkoba di Medan yang tewas ditembak aparat Badan Narkotika Nasional BNN karena mencoba melarikan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian ini bukan tanpa alasan. Keprihatinan terhadap bahaya peredaran narkoba tampaknya sudah tidak lagi bisa ditahan. Indonesia, seperti dinyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat ini sudah pada situasi darurat narkoba. Jumlah pengguna narkotik di Indonesia tercatat sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun naik sekitar 44 jenis dan terus bertambah setiap waktu. Hal ini diperparah dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang mencapai 2,20%. Berdasarkan catatan BNN, sepanjang 2015-2016 terungkap paling-tidak ada kasus dari 72 jaringan sindikat narkoba dengan jumlah tersangka pelaku. Meski demikian, dari berbagai kasus yang berhasil diproses aparat penegak hukum, uang yang berhasil dirampas negara dari hasil praktik pencucian uang dari bisnis narkoba hanya sekitar Rp142 miliar. Angka ini tentu jauh dari layak karena peredaran uang dari bisnis narkoba ditengarai mencapai puluhan triliun Pengedar ke ProdusenPresiden Jokowi sendiri sejak lama memang menginginkan tindakan tegas dari seluruh aparat keamanan untuk mengejar dan menangkap para pengedar maupun bandar. Jika undang-undang memperbolehkan, Presiden juga memerintahkan agar pelaku kejahatan narkotik didor di tempat. Demikian penyataan Presiden Jokowi dalam acara Hari Antinarkotik Internasional di Jakarta, 26 Juni 2016. Bagi aparat kepolisian, pesan yang disampaikan Presiden Jokowi agar aparat tak segan bertindak tegas dan jika perlu menembak pelaku, tentu merupakan sinyal positif untuk penanganan bahaya narkoba masa depan. Artinya, dengan komitmen Presiden yang memberi keleluasaan kepada aparat agar menindak tegas pengedar narkoba, tentu bisa menjadi energi tambahan untuk makin meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba di Tanah BNN dipimpin Budi Waseso Buwas, ditambah dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, harus kita akui bahwa kinerja pemberantasan narkoba telah meningkat pesat. Aparat kepolisian kini tidak hanya rajin menggelar berbagai operasi atau razia tangkap tangan, tetapi juga mengancamkan sanksi yang makin berat bagi pengedar yang tertangkap. Ide-ide segar, seperti menaruh pengedar narkoba di sel yang dijaga buaya dan pesan maut yang disampaikan kepada para pengedar narkoba, bagaimanapun telah meniupkan angin segar bahwa memberantas narkoba memang membutuhkan penanganan yang benar-benar ini media massa telah banyak memberitakan bahwa Indonesia kini tidak lagi sekadar menjadi pengedar atau bagian dari jalur distribusi narkoba. Sejumlah pengedar kelas kakap kini disinyalir telah menaikkan peran mereka dari sekadar pengedar menjadi produsen. Ini terbukti dari kasus-kasus yang berhasil dibongkar aparat kepolisian, yakni di berbagai daerah telah ditemukan sejumlah rumah yang berfungsi sebagai pabrik-pabrik dalam skala yang cukup besar, yang memproduksi narkoba dalam berbagai seperti ini tentu sangat mencemaskan sebab dengan naik kelasnya peran bandar narkoba di Indonesia dari pengedar menjadi produsen membuktikan bahwa Indonesia benar-benar sudah berada pada situasi darurat nasional narkoba. Dikatakan darurat karena meski berbagai upaya telah dilakukan, ternyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba bukanlah hal yang mudah. Setiap satu pengedar berhasil dicokok aparat, dalam waktu yang sama ditengarai selalu muncul pengedar baru yang tak kalah agresif. Sekali lagi, iming-iming tawaran keuntungan yang luar biasa besar menjadikan bisnis ilegal ini selalu menyedot keterlibatan orang-orang yang tidak bertanggung yang DihadapiMenurut data Kejaksaan Agung yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga kini sebetulnya sudah ada sekitar 18 terpidana narkoba yang telah divonis mati dan menunggu untuk dieksekusi. Tetapi, makin berat ancaman hukuman bagi pengedar narkoba tampaknya tidak juga menyurutkan ulah mafia dan pengedar narkoba yang memahami benar besarnya keuntungan dari berbisnis ilegal mengedarkan masyarakat, siapa saja yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba kita tahu telah merasuk ke berbagai kelompok dan level. Peredaran penggunaan narkoba tidak hanya terjadi dalam lingkungan kelompok yang terbatas seperti para penggiat aktivitas malam atau anak-anak muda urban yang bergaya hidup permisif. Seperti diakui Presiden Jokowi sendiri bahwa korban narkoba kini telah merambah hingga pelajar, bahkan anak-anak sekolah dasar, ibu-ibu rumah tangga, dan berbagai kelompok yang selama ini dikenal sebagai kelompok masyarakat yang seharusnya berisiko rendah terpapar persaingan di antara sesama pengedar yang makin kompetitif membuat sejumlah pengedar kini tidak lagi hanya mengandalkan pada konsumen yang konvensional seperti pengunjung diskotek atau para eksekutif muda yang kebablasan. Paket narkoba yang dikemas dan dijual dengan harga paket hemat disinyalir telah merambah ke berbagai level masyarakat. Per hari diperkirakan sekitar 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan untuk memberantas peredaran narkoba karena modus yang dikembangkan pengedar makin lama cenderung makin canggih. Di samping itu, kesulitan untuk memperkecil ruang gerak pengedar narkoba juga dipengaruhi oleh jaringan di antara pengedar dan berbagai pihak—termasuk backing dari kalangan oknum aparat maupun oknum pihak yang berkuasa. Banyak bukti memperlihatkan bahwa meski seorang bandar narkoba telah ditangkap dan dipenjara, ternyata dengan uang yang dimiliki mereka tetap bisa membeli kebebasan dan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, yang dibutuhkan sebetulnya bukan sekadar sikap tegas aparat untuk menembak para pengedar narkoba, tetapi juga menghukum seberat-beratnya oknum-oknum penguasa yang ikut kecipratan besarnya uang bisnis haram ini atau oknum aparat yang terbukti bertindak sebagai backing di balik peredaran narkoba. Tanpa didukung sikap tegas yang konsisten, niscaya upaya untuk memberantas peredaran narkoba hanya tetap tinggal harapan.poe Jakarta - Indonesia serius memberantas peredaran narkoba yang makin merajalela. Saking seriusnya, para pengedarnya satu per satu dieksekusi mati. Hal ini dilakukan dengan berat hati lantaran Indonesia memang sudah berada dalam status darurat Badan Narkotika Nasional BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Indonesia saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba. Pertama, jumlah pengguna narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih."Faktanya penyalahguna narkoba sekarang 4 juta lebih. Angka meninggal dunia 30-50 orang setiap hari," kata Anang dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 16/5/2015.Selain itu, sambung dia, banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap menjadikan penjara semakin penuh. Bahkan berdasarkan data, separuh dari lembaga pemasyarakatan dan rutan diisi oleh para pelaku narkoba."Faktanya masalah narkoba menghiasi media nasional. Fakta lagi 50 persen lebih masalah narkoba di penjara," ucap cuma BNN. Kondisi Indonesia yang berada dalam status darurat narkoba ini juga disepakati oleh lintas lembaga dan kementerian, seperti BNN, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial."Inilah yang menyebabkan Indonesia darurat narkoba," pungkas Anang. Pemerintah Indonesia telah menggelar eksekusi mati sebanyak 2 gelombang. Kebanyakan dari para terpidana mati kasus narkoba itu merupakan warga negara asing. Sementara yang lainnya masih menunggu waktu eksekusinya tiba. Ndy/Sss* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMP Bahasa Indonesia Acak ā˜… Ujian Semester 1 Ganjil - Bahasa Indonesia SMP Kelas 8Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional BNN ada lebih dari lima juga pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah… _ A. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya mengonsumsi Narkoba adalah sesuatu yang biasa bagi warga Mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remajaD. Pencandu narkoba di Indonesia mencapai seratus juta jiwa Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Penilaian Akhir Semester 2 Genap Bahasa indonesia SMP Kelas 71 Raja buah si raja pisang2 Sedang disantap di kala senja3 Riang hati bukan kepalang4 Sepeda impian di depan mataPantun di atas termasuk jenis pantun …A. PerpisahanB. PerkenalanC. SukacitaD. Dukacita Materi Latihan Soal LainnyaUlangan IPA Tema 5 SD Kelas 6MID Semester 1 Ganjil Penjas PJOK SMA Kelas 12Pencak Silat - Penjaskes PJOK SMA Kelas 11PTS Bahasa Inggris SMP Kelas 9Peristiwa Penting Eropa - Sejarah SMA Kelas 11PAT PAI SMP Kelas 7Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan - IPA SD Kelas 6PAS Bahasa Mandarin SMP Kelas 7Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat - Sosiologi SMA Kelas 10Dua Kalimat Syahadat - PAI SD Kelas 1Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

indonesia berada dalam status darurat narkoba