Pakaian Seragam batik KORPRI adalah sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI. Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada : Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional; Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI;
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 menyampaikan, pada tanggal 29 November 2022, organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun. KORPRI
Senin, 28 Nov 2022 11:37 WIB. Foto: Dok. KORPRI. Bandung - HUT KORPRI atau Hari Ulang Tahun KORPRI setiap tahunnya diperingati pada 29 November. Di tahun 2022 ini, HUT KORPRI jatuh pada Selasa (29/11/2022). Peringatan HUT KORPRI ini ditetapkan sejak tahun 1971 yang juga menandai hari lahir KORPRI.
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPS Pegawai Republik Indonesia. Peraturan Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Terbaru: Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional; b. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur
Jakarta - . Upacara peringatan Hari KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) 2022 digelar setiap tanggal 29 November. Tahun ini, rangkaian upacara peringatannya juga turut diisi dengan pembacaan doa upacara Hari KORPRI 2022 untuk bangsa.. Keterangan itu didasarkan dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan KORPRI dan Kemendikbudristek tentang HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 dan Pedoman Peringatan
04GsdO.
kenapa setiap tanggal 17 pakai korpri